Latar Belakang dan Arti Penting Pertolongan Pertama 

by admin

Oleh: Umar Sholahudin

Seberapa pentingkah ilmu pengetahuan medis dasar pertolongan pertama?, menjadi penting untuk diketahui semua masyarakat karena lebih baik kita mengetahui ilmu medis dasar pertolongan pertama walaupun kita belum memerlukannya. Dari pada pas nanti kita membutuhkan tapi kita tidak menguasainya. Setiap orang harus mampu melakukan pertolongan pertama, karena sebagian besar orang pada akhirnya akan berada dalam situasi yang memerlukan pertolongan pertama baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

Berangkat dari latar belakang tersebut sekarang banyak diajarkan di masyarakat tentang ilmu medis dasar pertolongan pertama. Baik dikalangan pelajar maupun komunitas-komunitas sosial. Alangkah baiknya jika kita mengerti dan mampu memberikan pertolongan pertama ketika ada yang membutuhkannya. Lebih lebih untuk para penggiat alam bebas, pecinta outdoor activity dan relawan kemanusiaan.

Apa itu pertolongan pertama? Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan dan perawatan segera pada orang yang cedera atau mendadak sakit. Pertolongan pertama hanya memberi bantuan sementara sampai mendapatkan perawatan medis lanjutan. Pertolongan pertama yang diterapkan secara cepat dan benar dapat menentukan nasib seorang korban. antara hidup dan mati, antara pemulihan yang cepat atau rawat inap di rumah sakit yang lama, atau antara kecacatan temporer dan kecacatan yang permanen.

Sebagai team yang sudah dibekali ilmu medis dasar terkadang kita masih was-was dan takut akan tuntutan hukum terhadap kejadian yang membutuhkan pertolongan. Sehingga ketika ada kejadian kita masih ragu untuk memberikan pertolongan pertama. Sebenarnya di negara kita sudah diatur didalam pasal 531 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan terkena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”. Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya.

Saat memberikan pertolongan pertama sangat penting meminta ijin pada korban terlebih dahulu. Atau jika korban tak sadarkan diri bisa minta ijin ke keluarga atau masyarakat yang ada disekitar nya. Ada dua (2) macam ijin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

1)   Persetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)

Persetujuan yang didapat dari korban yang responsif (sadar), korban dapat memberikan persetujuan secara verbal atau dengan anggukan kepala. Beritahu korban nama anda, bahwa anda telah mendapat pelatihan untuk memberikan pertolongan pertama, dan beritahu apa yang akan anda lakukan untuk membantu.

2)   Persetujuan yang diberikan atau tersirat (Implied Consent)

Persetujuan yang didapat dengan berasumsi bahwa korban (orangtua/wali) ingin mendapatkan perawatan ketika menolong korban yang tidak memberi respon atau tidak sadarkan diri, orang dewasa yang secara mental inkompeten, atau seorang anak yang nyawanya dalam keadaan terancam tanpa didampingi orangtua atau walinya.

Ketika sudah memberikan pertolongan pertama, usahakan korban selalu dalam pantauan kita jangan meninggalkan korban sendirian tunggu sampai orang yang terlatih (tenaga medis) mengambil alih. Semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Komandan Sako Pandu Hidayatullah Surabaya

Related Articles

Leave a Comment